Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam tersangka kasus suap izin impor bawang putih dalam OTT.
Mereka adalah anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra. Sedangkan para tersangka yang memberikan uang suap yakni, Chandry Suanda (CS) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK).
Baca Juga: Prediksi Fehervar vs Koln, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Lainnya
Ada dua orang tersangka lainnya, mereka adalah Mirawati Masri (MBS) dan Elfiyanto (ELV).
Ketua KPK Agus Rahardjo, menjelaskan kronologi OTT tersebut dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 8 Agustus 2019.
Kasus OTT suap izin impor bawang putih bermula adanya informasi transaksi suap, terkait pengurusan kuota dan izin bawang putih tahun 2019.***
Baca Juga: Sulit Ditangkap! Ternyata, Konsorsium 303 Judi Online Dijadikan Bisnis yang Sah