KEBUMEN TALK - Kasus judi online Konsorsium 303 kian terusut, meskipun demikian polisi sulit untuk menangkap dan mengungkap kebenaran dari permainan judi online tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyebutkan pelaku judi online konsorsium 303 sangat lihai dalam meloloskan diri.
Hal ini dikarenakan pelaku judi online konsorsium 303, menyatukan hasil dari judi online tersebut menjadi bisnis yang sah.
Baca Juga: Polisi Memblokir 314 Rekening Transaksi Judi Online, Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mulai Terungkap
Ivan Yustiavandana menjelaskan, “Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah - pindah dan berganti rekening”.
“Bahkan, mereka juga menyatukan hasil judi online tersebut menjadi bisnis yang sah” sambung Ivan dikutip Kebumentalk.com dari Teras Gorontalo.
Ivan Yustiavandana menambahkan, perlu adanya kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat. Untuk mengatasi aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
Konsorsium 303 milik Ferdy Sambo dan para kroninya, diduga menerima dana senilai Rp 1,3 triliun per tahun dari bisnis judi online tersebut.