Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini Menjadi 5 Orang, Kapolri : Putri Candrawathi Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP

- 20 Agustus 2022, 16:00 WIB
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. / (Kolase/Gie)/

Baku tembak yang terjadi menyebabkan Yosua tewas pada kejadian yang berlangsung pada hari, Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menemukan fakta bahwa Yosua tidak terlibat baku tembak.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy Sambo menuntaskan eksekusi dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua.

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022, Mulai 0,5 Gram

Dengan ditemukan fakta ini, Polisi menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x