Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini Menjadi 5 Orang, Kapolri : Putri Candrawathi Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP

- 20 Agustus 2022, 16:00 WIB
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. / (Kolase/Gie)/

KEBUMEN TALK - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin jelas.

Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H.,S.I.K, M.J., Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP” jelas Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Banjir Terjang Selandia Baru, 1.200 Penduduk Terancam Tidak Dapat Kembali ke Rumah

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan merencanakan pembunuhan dan memberikan bantuan atau kesempatan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kini, PC terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. PC melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan gelar perkara.

Hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Setinggi 6 Meter Berpotensi Terjang Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” jelas Irwasum Agung Budi Maryoto dilansir dari KebumenTalk.com dari PMJ News.

Menurut Irwasum Agung Budi Maryoto, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Irwasum Agung Budi Maryoto menjelaskan kedua laporan itu adalah laporan pelecehan dan pengancaman Brigadir J yang diajukan oleh PC.

Baca Juga: Super Praktis, Resep Mie Kuah Ayam Labu Siam ala Chef Devina Hermawan, Cukup Butuh Waktu 15 Menit Jadi

Dengan terseretnya PC menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Polisi juga menambahkan bahwa ada tiga puluh lima orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi ke-393 Kabupaten Kebumen, Pusaka Puser Bumi dan Tombak Kiai Biring Dijamas, Ini Ritualnya

Diketahui sebelumnya, hal ini terkait dengan laporan awal dari PC terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan.

Pengacara PC menyatakan bahwa kliennya dilecehkan dan diancam oleh Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi setempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saling baku tembak.

Baca Juga: GP Austria, Stefan Bradl: Bahkan Saran Marquez Tak Bisa Membuatku Lebih Cepat

Baku tembak yang terjadi menyebabkan Yosua tewas pada kejadian yang berlangsung pada hari, Jumat, 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, telah menemukan fakta bahwa Yosua tidak terlibat baku tembak.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy Sambo menuntaskan eksekusi dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua.

Baca Juga: Rincian Lengkap Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022, Mulai 0,5 Gram

Dengan ditemukan fakta ini, Polisi menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x