Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini Menjadi 5 Orang, Kapolri : Putri Candrawathi Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP

- 20 Agustus 2022, 16:00 WIB
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. / (Kolase/Gie)/

Irwasum Agung Budi Maryoto menjelaskan kedua laporan itu adalah laporan pelecehan dan pengancaman Brigadir J yang diajukan oleh PC.

Baca Juga: Super Praktis, Resep Mie Kuah Ayam Labu Siam ala Chef Devina Hermawan, Cukup Butuh Waktu 15 Menit Jadi

Dengan terseretnya PC menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Adapun empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.

Polisi juga menambahkan bahwa ada tiga puluh lima orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi ke-393 Kabupaten Kebumen, Pusaka Puser Bumi dan Tombak Kiai Biring Dijamas, Ini Ritualnya

Diketahui sebelumnya, hal ini terkait dengan laporan awal dari PC terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan.

Pengacara PC menyatakan bahwa kliennya dilecehkan dan diancam oleh Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi setempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saling baku tembak.

Baca Juga: GP Austria, Stefan Bradl: Bahkan Saran Marquez Tak Bisa Membuatku Lebih Cepat

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x