Irwasum Agung Budi Maryoto menjelaskan kedua laporan itu adalah laporan pelecehan dan pengancaman Brigadir J yang diajukan oleh PC.
Dengan terseretnya PC menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kini polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Polisi juga menambahkan bahwa ada tiga puluh lima orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, hal ini terkait dengan laporan awal dari PC terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan pengacaranya ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara PC menyatakan bahwa kliennya dilecehkan dan diancam oleh Yosua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi setempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saling baku tembak.
Baca Juga: GP Austria, Stefan Bradl: Bahkan Saran Marquez Tak Bisa Membuatku Lebih Cepat