Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini Menjadi 5 Orang, Kapolri : Putri Candrawathi Dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP

- 20 Agustus 2022, 16:00 WIB
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. / (Kolase/Gie)/

KEBUMEN TALK - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin jelas.

Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H.,S.I.K, M.J., Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP” jelas Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Banjir Terjang Selandia Baru, 1.200 Penduduk Terancam Tidak Dapat Kembali ke Rumah

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan merencanakan pembunuhan dan memberikan bantuan atau kesempatan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kini, PC terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. PC melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan gelar perkara.

Hal ini dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Setinggi 6 Meter Berpotensi Terjang Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” jelas Irwasum Agung Budi Maryoto dilansir dari KebumenTalk.com dari PMJ News.

Menurut Irwasum Agung Budi Maryoto, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x