Irjen Pol Dedi menyebut bahwa empat personel tersebut merupakan perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP dan Kompol.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” jelasnya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Maruf alias KM.***