Kembali Bertambah, Segini Jumlah Personel Polisi yang Melanggar Kode Etik atas Kasus Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 10:15 WIB
Kini ada lagi 4 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik dan akan ditempatkan di tempat khusus bersama dengan yang lainnya.
Kini ada lagi 4 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik dan akan ditempatkan di tempat khusus bersama dengan yang lainnya. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Irjen Pol Dedi menyebut bahwa empat personel tersebut merupakan perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP dan Kompol.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” jelasnya.

Baca Juga: Allsvenskan 2022: Malmo vs GIF Sundsvall, Pratinjau, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim, dan Lainnya

Sebelumnya Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Maruf alias KM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x