KEBUMEN TALK - Terus bertambah, periksa puluhan anggotanya yang langgar kode etik dalam kasus penembakan pembunuhan Brigadir J.
Personel Polisi Republik Indonesia (Polri) yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J terus bertambah.
Pada Sabtu kemarin, terhitung terdapat satu personel baru yang diduga melanggar kode etik.
Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam Minggu, PSG Hingga Arsenal Menang Telak Namun Manchester United Tersungkur
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang, dan semalam empat orang,” Kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 13 Agustus 2022, seperti yang KebumenTalk.com kutip dari laman PMJ News.
Dengan begitu, ia mengatakan bahwa kini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik.
Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E, Ketua LPSK ungkap Alasannya
Sebelumnya terungkap bahwa empat personel Polri telah ditahan di tempat khusus di Provost Mabes Polri karena dugaan melanggar kode etik tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Pol Dedi menyebut bahwa empat personel tersebut merupakan perwira menengah (pamen) dari Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP dan Kompol.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” jelasnya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), serta Kuat Maruf alias KM.***