Halangi Kasus Pembunuhan Brigadir J, ini Dua Laporan yang Dihentikan Polri

- 13 Agustus 2022, 09:15 WIB
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.*
Bharada E Cabut Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Kuasa Hukum.* /Antara/M Risyal Hidayat/

KEBUMEN TALK - Kepolisian Republik Indonesia resmi menghentikan penyidikan atas dua laporan dugaan percobaan pembunuhan Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan alasan dihentikannya dua laporan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J adalah sebuah upaya untuk menghalangi kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Prediksi Celta Vigo vs Espanyol, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 13 Agustus 2022

Begitu pula dengan laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” ucap Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” lanjutnya dalam keterangannya kepada wartawan pada Jum’at malam, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan dan Rekayasa Kasus Brigadir J

Andi menceritakan bahwa dua laporan kasus tersebut awalnya sudah masuk dalam tingkat penyidikan, namun tidak terbukti sehingga kini resmi dihentikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x