Kembali Bertambah, Segini Jumlah Personel Polisi yang Melanggar Kode Etik atas Kasus Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 10:15 WIB
Kini ada lagi 4 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik dan akan ditempatkan di tempat khusus bersama dengan yang lainnya.
Kini ada lagi 4 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik dan akan ditempatkan di tempat khusus bersama dengan yang lainnya. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KEBUMEN TALK - Terus bertambah, periksa puluhan anggotanya yang langgar kode etik dalam kasus penembakan pembunuhan Brigadir J.

Personel Polisi Republik Indonesia (Polri) yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J terus bertambah.

Pada Sabtu kemarin, terhitung terdapat satu personel baru yang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam Minggu, PSG Hingga Arsenal Menang Telak Namun Manchester United Tersungkur

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang, dan semalam empat orang,” Kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 13 Agustus 2022, seperti yang KebumenTalk.com kutip dari laman PMJ News.

Dengan begitu, ia mengatakan bahwa kini Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E, Ketua LPSK ungkap Alasannya

Sebelumnya terungkap bahwa empat personel Polri telah ditahan di tempat khusus di Provost Mabes Polri karena dugaan melanggar kode etik tentang kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x