Dikawal Aparat, Imigrasi Bali Deportasi WNA Asal Mesir Setelah 2 Tahun Tinggal di Indonesia, Ini Kronologinya

- 20 Juli 2022, 20:04 WIB
 WNA asal Mesir berinisial KMHHM (kiri) dideportasi ke negaranya menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines
WNA asal Mesir berinisial KMHHM (kiri) dideportasi ke negaranya menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines / Kakanwil Kemenkumham Bali

KEBUMEN TALK - Warga Negara Mesir dideportasi oleh Imigrasi Bali karena melanggar izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari.

WNA berinisial KMHHM (37) itu dipulangkan ke negaranya pada Senin, 18 Juli 2022.

Yakni dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan Bandara Internasional Alexandria Borg El Arab, Mesir.

Baca Juga: CANCER Hingga AQUARIUS: Zodiak yang Punya Bakat Alami Merawat Bayi

WNA itu dideportasi ke negaranya setelah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 7 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan proses pemulangan WNA tersebut dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar.

"Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat WNA Mesir itu dari Bali ke Jakarta sampai masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir," kata Anggiat, Rabu, 20 Juli 2022.

Ia menegaskan KMHHM bakal masuk dalam daftar penangkalan sehingga selama periode tertentu dia tidak dapat mengunjungi Indonesia.

Baca Juga: TAURUS Hingga ARIES: Zodiak Yang Lebih Suka Minta Maaf Duluan

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x