Menyusul Larangan WNA India Masuk, Imigrasi: Siap Dipulangkan

- 25 April 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi pendatang di Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi pendatang di Bandara Soekarno-Hatta. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana


KEBUMEN TALK - Warga negara asing (WNA) India yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, telah dipulangkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal tersebut dilakukan, menyusul adanya larangan Pemerintah Indonesia yang menolak masuknya WNA India yang mulai berlaku pada Sabtu, 24 April 2021, kemarin.

Bagi seluruh WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam kurun waktu 14 hari, sebelum akhirnya tiba di Indonesia, penolakan itu diberlakukan.

Baca Juga: Hadis Nabi dan Korban Tenggelam KRI Nanggala 402, 'Meninggal Karena Tenggelam Syahid'

"Jika ternyata memang ada penumpang yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia. Maka, Imigrasi Soekarno-Hatta dengan tegas akan memulangkannya," terang Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan, Minggu, 25 April 2021.

Kepada seluruh stakeholder terkait, seperti pihak maskapai penerbangan, larangan masuk tersebut hingga kini terus disosialisasikan.

Hal tersebut dilakukan, agar pihak maskapai yang berada di luar negeri dapat memfilter calon penumpang yang diizinkan dan tidak memasuki Indonesia saat ini.

Baca Juga: Berikut Beberapa Pandangan Jokowi Dalam Acara ASEAN Leaders’ Meeting

"Diharapkan nantinya saat proses check-in di luar negeri, pihak maskapai dapat memfilter penumpang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," jelasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah