Sebanyak 58 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia, Karena Ini!

- 9 Desember 2021, 17:10 WIB
Bandara Soekarno-Hatta.
Bandara Soekarno-Hatta. /Antara/Aditya Pradana Putra

 


KEBUMEN TALK - Dalam periode terbang pada 29 November hingga 8 Desember 2021, sebanyak 58 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta itu, jelas Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Habiburrahman, karena sejumlah alasan.

"Karena tidak jelas maksud dan tujuan WNA ke Indonesia, itu terdapat 30 WNA yang kami tolak karena alasan tersebut,” terang Habibburrahman.

Baca Juga: Menjelang Muktamar NU Ke-34, Gus Ipul: Setiap Kader NU Punya Hak Calonkan Diri Jadi Ketum PBNU

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan kepada pewarta, Kamis, 9 Desember 2021.

“Selanjutnya 24 WNA lain yang kami tolak karena WNA tersebut tidak memenuhi kriteria Permenkumham tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," urainya melanjutkan.

Sedangkan, empat WNA lainnya yang ditolak masuk ke Indonesia tersebut berkenaan pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal, dan atau mengunjungi wilayah tertentu yang terkonfirmasi terjadi penyebaran corona varian Omicron.

Baca Juga: Warga Rendubotowe NTT Kembali Mendapat Tindakan Represif dari Aparat Kepolisian

"Keempat WNA yang ditolak tersebut karena terindikasi pernah mengunjungi atau tinggal di negara-negara terkonfirmasi penyebaran varian Omicron," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah