Upaya Pencegahan Penularan Varian Covid 19 Baru Omicron, WNA dan WNI dari Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi seseorang melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi seseorang melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan. /Pexels

KEBUMEN TALK - Virus Covid-19 terus mengalami mutasi. Berbagai varian muncul di beberapa negara dunia, termasuk Indonesia.

Belum lama ini, muncul varian baru virus Covid-19. Varian baru tersebut bernama Omicron, atau dikenal dengan sebutan B.1.1.529.

Untuk mencegah masuknya varian baru ini ke Indonesia, Pemerintah membuat aturan untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara berikut ini, dilarang memasuki kawasan NKRI.

Baca Juga: Fakta Varian Omicron Virus Covid 19, Diprediksi Lebih Cepat Menyebar dan Menurunkan Antibodi

Bagi WNA maupun WNI yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir di negara berikut ini, dilarang memasuki Indonesia.

Berikut ini negara-negara yang masuk dalam daftar larangan bagi WNA atau WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke wilayah tersebut:

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique

Baca Juga: Update 28 November: Ada Empat Kasus Aktif Covid-19 di Wonosobo, Tersebar dalam Tiga Kecamatan

7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari ke-11 negara tersebut, dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari.

Sedangkan WNI dan WNA dari negara lain wajib melakukan karantina selama 7 hari.***

Baca Juga: Peringati HUT KORPRI, Bupati Kebumen Launching Buku dan Website Baru Korps Pegawai Rebuplik Indonesia

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x