Informasi Penanganan WNA dan WNI yang Datang dari Luar Negeri

- 21 Oktober 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan /
Ilustrasi pelaku perjalanan / /pixabay/

KEBUMEN TALK - Pemerintah Indonesia sempat menutup akses masuk ke wilayah NKRI akibat lonjakan kasus positif Covid-19. Namun kini Pemerintah mulai melonggarkan peraturan bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia.

Beberapa persyaratan harus dipatuhi WNI dan WNA ketika akan melakukan perjalanan menuju Indonesia.

Selain itu, pada saat sampai di Indonesia mereka juga harus melakukan penanganan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Berikut Syarat Masuk Indonesia bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Bagi WNI dan WNA yang baru datang dari luar negeri, diwajibkan melakukan tes PCR pada saat kedatangan.

Apabila hasil tes PCR menunjukkan positif, maka pelaku perjalanan akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Hal ini berlaku bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan.

Bagi orang yang memiliki hasil positif dan memiliki gejala sedang hingga berat, akan dirawat di RS rujukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Indonesia, Sekarang Sudah Tahap ke-92

Untuk biaya penanganan Covid-19, akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia bagi WNI.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah