“Setelah kami mendeportasi, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.
KMHHM masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuan dia ke Indonesia untuk berlibur ke Bali.
Selanjutnya pada 24 Februari 2021, KMHHM mendapat visa onshore dengan sponsor istrinya. Ia terus memperpanjang visanya selama tinggal di Indonesia. Namun, pada pertengahan Juni 2021, masa izin tinggal KMHHM habis.
"Namun, dia belum meninggalkan Indonesia,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.
Terkait itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021 menindak warga Mesir itu.
Dari hasil penindakan, KMHHM mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
"Meski berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan hukum tidak membenarkan perbuatan siapa pun),” kata dia.
Walaupun demikian, KMHHM tidak langsung dikembalikan ke negaranya karena ia harus menjalani hukuman kurungan.
Baca Juga: Pra Musim! Minnesota United vs Everton, Susunan Pemain, Prediksi Skor, Berita Tim dan Lainnya