Terapkan PTM 50 Persen, Pemprov DKI Mengacu Pada Surat Edaran PTM Pada Masa Pandemi

- 5 Februari 2022, 15:56 WIB
PTM 50 Persen Resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari Jum'at, 4 Februari 2022 kemarin.
PTM 50 Persen Resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari Jum'at, 4 Februari 2022 kemarin. /AntaraNews.com

KEBUMEN TALK -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, mulai Jumat, 4 Februari 2022 lalu.

Isinya mencangkup Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Omicron Terus Melonjak, Ahli Kebijakan Publik Sarankan PPKM Diganti Mikro Lockdown

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Reza Patria juga menyampaikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta akan tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen.

“Hasil diskusi rundingan dengan Pemerintah Pusat akhirnya diputuskan 50 persen,” tutur Ahmad Reza Patria dikutip oleh KebumenTalk.com dari Antara.

Penyesuaian dengan menurunkan prosentase kehadiran dinilai efektif dilakukan.

Kapasitas yang semula 100 persen diturunkan menjadi 50 persen dengan durasi belajar maksimal empat jam per harinya.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Ada Lord Adi dan Barista Jadwal TV Minggu 6 Februari 2022

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kapasitas 100 persen selama satu bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x