Terapkan PTM 50 Persen, Pemprov DKI Mengacu Pada Surat Edaran PTM Pada Masa Pandemi

- 5 Februari 2022, 15:56 WIB
PTM 50 Persen Resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari Jum'at, 4 Februari 2022 kemarin.
PTM 50 Persen Resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari Jum'at, 4 Februari 2022 kemarin. /AntaraNews.com

Pemerintah Pusat menanggapi dengan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut berupa pembatasan jumlah siswa yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah sebanyak 50 persen.

Keputusan tersebut disepakati setelah Pemerintah Pusat mengizinkan dengan ketentuan status daerah PPKM Level 2.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Dikritik MUI dan Komnas Perempuan Soal Ceramah KDRT

Sebagai antisipasi dan langkah untuk menghindari potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron.

Mengingat lonjakan kasus Covid-19 tengah mengintai masyarakat Indonesia.

Hingga kini Pembelajaran untuk anak sekolah terus berjalan meski kasus terkonfirmasi postif Covid-19 terus meningkat.

Baca Juga: Pamer Motor Baru, Joan Mir Yakin Bisa Bawa Kembali Suzuki Raih Gelar MotoGP

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, diharapkan mampu meminimalisir angka lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

Tak hanya itu, Pemerintah berharap Pembelajaran Tatap Muka dapat memberikan ruang gerak pada siswa untuk mengekspresikan diri setelah lama bealajar di rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah