Terapkan PTM 50 Persen, Pemprov DKI Mengacu Pada Surat Edaran PTM Pada Masa Pandemi

- 5 Februari 2022, 15:56 WIB
PTM 50 Persen Resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari Jum'at, 4 Februari 2022 kemarin.
PTM 50 Persen Resmi diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada hari Jum'at, 4 Februari 2022 kemarin. /AntaraNews.com

Wali murid diimbau tidak mengkahwatirkan keselamatan putra putrinya lagi terkait adanya PTM.

Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Angin Kencang di Purbalingga, 23 Rumah Warga Rusak

Maka dari itu perlu kerjasama antara Pemerintah, Warga Sekolah, Siswa dan wali Murid untuk menciptakan pembelajaran yang efektif dan sehat.

Sehingga Pembelajaran Tatap Muka yang dilaksanakan di sekolah tidak mengancam nyawa.
Meski ditengah kondisi lonjakan Covid-19, pelajar harus tetap mengenyam pendidikan yang layak dan aman bagi keselamatan jiwa mereka.

Tentunya hal tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Polisi Usut 12 Hotel Atas Kasus Mafia Karantina, Berikut Hasil Penyelidikannya

Dengan menjaga jarak, mengenakan masker, mencuci tangan dan mengecek suhu sebelum masuk ke dalam lingkungan sekolah.

Diharapkan mampu memberikan keamanan bagi tenaga pengajar dan siswa.

Mendeteksi dini gejala yang timbul dengan mengecek suhu sebelum masuk lingkungan sekolah juga menjadi salah satu bentuk antisipasi yang ringan dilakukan.*

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah