Syarat Lengkap Daftar BPUM BLT UMKM 2021 beserta Cara Daftarnya

- 6 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi uang bantuan pemerintah yang diperpanjang pemerintah di tahun 2021. /pixabay
Ilustrasi uang bantuan pemerintah yang diperpanjang pemerintah di tahun 2021. /pixabay /

 

KEBUMEN TALK - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau program Bantuan Presiden (Banpres) produktif.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro kini sudah bisa kembali mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Informasi tersebut diumumkan secara langsung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui akun Instagramnya @kemenkopukm.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Selasa 6 April 2021: Sagitarius, Capricorn, Inilah Kesempatanmu

Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing.

Penambahan penerima BPUM BLT UMKM tersebut sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming Boruto Subtitle Indonesia Episode 193: Hidup Bersama

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Kembali Dibuka April 2021", terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x