KEBUMEN TALK – Djoko Tjandra diberi vonis pidana 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kepada beberapa penegak hukum, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap dalam pengurusan penghapusan red notice dan pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.
Baca Juga: Penegakan Hukum di Indonesia Lebih Efektif, Adanya Restroative Juatice
Sebagaimana diutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam putusannya, pada Senin, 5 April 2021.
Hakim menuturkan, Djoko Tjandra telah memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu. Kemudian ke Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu melalui pihak yang bernama Tommy Sumardi.
Kepada Pinangki Sirna Malasar, lanjut Damis, Djoko Tjandra juga memberikan senilai USD 500 ribu melalui Andi Irfan Jaya. Pemberian uang kepada Pinangki sebagai jaksa untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Bantu Korban Banjir di NTT, Polri Lakukan Ini!
"Maksud dari pemberian uang tersebut agar Irjen Napoleon sebagai Kadivhubinter Polri yang dibantu oleh Brigjen Prasetijo melakukan penghapusan Djoko Tjandra sebagai DPO, yang mana bertentangan dengan kewajibannya sebab Kejagung masih membutuhkan status tersebut," terangnya.***