KEBUMEN TALK - Bakal terkena ancaman penjara 15 tahun penjara dan pidana 50 miliar rupiah, begini cara pelaku palsukan uang rupiah hingga kelabuhi penjual sate di Kebumen.
Sebagai informasi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah.
Cara Kelabuhi Pedagang Sate dengan Palsukan Uang
"Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan sebagian uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya adalah palsu," jelas AKP La Ode Arwansyah
Untuk mengelabui korban, uang asli dibelah menjadi dua. Lalu bagian lainnya yang kosong ditutup menggunakan gambar uang palsu.
Cara ini ia dapatkan saat menjadi karyawan di sebuah Bank BUMN di Kebumen. Tersangka pernah mendapatkan uang palsu dengan kemasan seperti itu.
Setelah tidak bekerja di Bank, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang ditemukan di Bank beberapa waktu lalu.