Syarat daftar BPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro.
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk melakukan pendaftaran, siapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru 6 April 2021: Libra, Scorpio, Cobalah untuk Berpikir Lebih Serius
Cara daftar BPUM 2021
1. Pendaftaran
2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
4. Bagi masyarakat pelaku usaha yang belum memiliki SKU, bisa dilakukan cara berikut.
- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat
- Datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU. Jangan lupa untuk memfoto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.
- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.
***(Bintang Pamungkas/PR Bekasi)