Penegakan Hukum di Indonesia Lebih Efektif, Adanya Restroative Juatice

- 5 April 2021, 18:56 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Polri

KEBUMEN TALK – Rapat kerja teknis (Rakernis) Bareksrim Polri, di Gedung Utama Bareskrim Polri Jakarta, dibuka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin, 5 Apil 2021.

Kapolri berpesan dalam sambutannya, agar Bareskrim Polri melakukan restotative justice sebagai bentuk pelayanan Polri kepada publik yang Presisi.

"Polri memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rasa keadilan dengan membuka ruang yang namanya restorative justice," ujar Kapolri, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir di NTT, Polri Lakukan Ini!

"Hal-hal seperti itu memang diatur dalam perkembangan hukum yang tentunya ini juga harus kita lakukan. Dan, masyarakat juga memyambut baik," jelas Kapolri panjang lebar.

Paling penting, menurut Kapolri, yaitu kemudian dengan mediasi tersebut betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (kedua belah pihak yang berperkara).

"Bagaimana ke depannya budaya Polri akan semakin bagus. Pelayanan semakin transparan sehingga potret penegakkan hukum sebagai salah satu nilai yang menjadi perhatian masyarakat. Dan hal tersebut bisa memberikan kepercayaan publik yang lebih baik tentunya harus terus kita perbaiki," tandasnya.

Baca Juga: Lima Saksi Dipanggil KPK, Atas Dugaan Korupsi Cukai BP Bintan

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum terdapat pendekatan yang disebut dengan restorative justice. Baginya, pendekatan ini diyakini dapat membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah