Kasus Gisel-MYD, Polisi Kembali Panggil Saksi Ahli ITE Hingga Alhi Pidana

- 6 Januari 2021, 18:53 WIB
Artis Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes
Artis Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes /Instagram.com

KEBUMEN TALK - Dalam kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan saksi ahli ITE hingga ahli pidana.

"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal tersebut diungkapkannya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Gisel Akan Penuhi Panggilan pada 8 Januari 2021

Pemanggilan saksi ahli itu, Yusri menjelaskan, untuk melengkapi berkas kasus tersebut. "Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," ucap Yusri.

Video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, Gisel telah mengakui. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: MYD Tidak Langsung Ditahan, Menunggu Gisel Diperiksa

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x