Tahun 2020, Menlu: Berhasil Menangani 54.000 Kasus

- 6 Januari 2021, 17:31 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. /Humas Kemensetneg/

KEBUMEN TALK -Warganya yang berada di luar negeri, Pemerintah terus berusaha melindunginya. Selama tahun 2020 ini, sebagai bagian dari prioritas diplomasi Indonesia untuk hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil menangani 54.000 kasus salama 2020.

"Angka tersebut meningkat lebih 100% dari tahun 2019," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Kemenlu pada tahun yang sama, juga berhasil merepatriasi lebih dari 172 ribu WNI, membebaskan 17 WNI dari hukuman mati dan membebaskan empat sandera dari tahanan kelompok militan.

Baca Juga: Bekerjasama Menlu Korsel-China, Berikut Penjelasannya!

"Kemenlu juga berhasil mengembalikan Rp103,8 miliar hak finansial WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Menlu Retno.

Bagi lebih dari 2.400 WNI di luar negeri yang terpapar virus corona (Covid- 19), Kemenlu juga memberikan pendampingan, selain menyalurkan lebih dari 500.000 juta sembako.

Atas inisiatif Indonesia upaya perlindungan dilakukan dan didukung 71 negara anggota PBB pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum (SMU) PBB secara konsensus telah mengesahkan resolusi mengenai anak buah kapal atau seafarers di masa pandemi.

Baca Juga: 2 WNI Dapat Penghargaan Dari Jepang, Karena Ini!

Selain memperkuat upaya perlindungan WNI di luar negeri, diplomasi juga diprioritaskan untuk mendukung upaya mengatasi pandemi, baik dari aspek kesehatan atau dampak sosial ekonomi, dan terus berkontribusi bagi perdamaian serta stabilitas dunia.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah