Pemprov DKI Jakarta Akan Berikan Sanksi, Bagi Kendaraan Ini!

- 6 Januari 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi uji emisi.
Ilustrasi uji emisi. /Instagram.com/@dinaslhdki

KEBUMEN TALK - Bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan dan lolos uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan dua.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya," ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin belum lama ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2021

Bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini, Syarifudin mengatakan akan ada sanksi. Untuk penegakan aturan uji emisi ini, Pemprov nantinya bekerjasama dengan Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Adapun sanksi yang bisa menjerat pengendara, lanjut dia, mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu bagi mobil," tukasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah