Sidang Chaterine Wilson Secara Virtual, Saksi Berhalangan Hadir!

- 6 Januari 2021, 17:40 WIB
Chaterine Wilson yang biasa dipanggil Keket tertangkap menggunakan narkoba.
Chaterine Wilson yang biasa dipanggil Keket tertangkap menggunakan narkoba. /ANTARA/Munady

KEBUMEN TALK - Secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sidang kasus narkoba Catherine Wilson (Keket) digelar, pada Rabu, 6 Januari 2021, siang.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJMEWS, pada hari ini, agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena saksi ahli dari pihak Keket berhalangan hadir, sayang sekali, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Innalillahi, Narkoba Diedarkan Oknum Polres Wonosobo

“(Hari ini) agenda tuntutan. Sudah diupayakan, tapi saksi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan JPU,” terang Verna Wahono selaku pengacara Keket, Rabu, 6 Januari 2021.

Saksi ahli dari pihak JPU, lanjut Verna, juga disebut turut berhalangan hadir dalam sidang. Karena itu, materi sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

"Kalau itu (saksi ahli dari Jaksa, red) orangnya juga berhalangan,” sambungnya.

Baca Juga: Bandar Narkoba Ditembak Mati Karena Melawan, Ini Kisahnya!

Diberitakan sebelumnya, Keket terancam tiga Pasal yaitu Pasal 114 dan Pasal 113 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah