Apakah Habib Rizieq Ditahan? Berikut Penjelasannya!

- 12 Desember 2020, 14:49 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

KEBUMEN TALK - Penahanan terhadap tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Sabtu, 12 Desember 2020.

Penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam, kata Yusri, untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Kepada Habib Rizieq, Polda Jabar Layangkan Pemanggilan Kedua

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya, saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan, usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat Covid-19 metode tes usap antigen.

Kepada Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB, pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) itu menyerahkan diri didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, MUI Himbau Masyarakat Untuk Tenang dan Jernih

Tidak menyiapkan persiapan khusus, Rizieq Shihab mengaku, untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x