KEBUMEN TALK - Rizieq Shihab setelah tak menghadiri pemanggilan pertama, diberi layang surat pemanggilan kedua oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi.
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Jumat, 11 Desember 2020.
Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November lalu, Rizieq bakal diperiksa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Senpi yang Disita Milik FPI
Dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan, sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis, 10 Desember. Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut.
Dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 14 Desember pekan depan, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut.
Pada pekan depan, apabila Rizieq kembali tidak hadir, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
Baca Juga: 6 Anggota FPI Ditembak, Anggota DPR: Tindakan Polisi Sesuai SOP
"Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
Pada pekan depan, pihak Polda Jawa Barat juga berencana bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.***