KEBUMEN TALK - Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik, hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Kamis, 10 Desember 2020.
Penegakan hukum terkait Habib Rizieq, kata Ia, juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.
Baca Juga: Kepemilikan Senjata Rakitan Pengikut Habib Rizieq Dipastikan Polda Metro Jaya
Akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya, kata Anwar, jika hukum tidak seperti disebut di atas.
"Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, Anwar menghimbau masyarakat agar dapat tenang dan jernih.
Baca Juga: Habib Rizieq, Pengamat: Seharusnya Kooperatif
"Masyarakat juga agar mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih. Agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya," kata dia.***