UU Pers Digugat Mahasiswa, Penggugat: Penyelesaian Hanya Minta Maaf, Tak Ada Pengembalian Nama Baik!

- 3 Desember 2020, 18:58 WIB
Pekerjaan-pekerjaan ini cocok untuk mahasiswa.
Pekerjaan-pekerjaan ini cocok untuk mahasiswa. /pixabay.com/StartupStockPhotos

 

KEBUMEN TALK - Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media sehingga mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, Charlie Wijaya merasa norma dalam Pasal 18 UU Pers hanya memihak wartawan, sementara kepada korban pemberitaan tidak menunjukkan keberpihakan.

Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana untuk pihak yang menghalangi kerja wartawan serta perusahaan pers yang melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Pelapor Dirumahkan Rektor, Aliansi Mahasiswa Minta KPK Proses Laporan

Pemohon menyebutkan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji. Akan tetapi, tidak mengelaborasi pertentangan Pasal 18 UU Pers dengan batu uji tersebut.

Dalam permohonannya, Charlie Wijaya menyebut akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Akan tetapi, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan, tetapi dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi.

"Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama," tutur Charlie Wijaya dalam permohonannya.

Baca Juga: Pandemi Membuat Masyarakat Khawatir, Mahasiswa Punya Solusi

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x