Kabar Gembira, BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Mulai Cair

- 2 Desember 2020, 06:20 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

KEBUMEN TALK - Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan dana BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebesar Rp1,8 Juta ini dengan total jumlah sebanyak 543.928 GTK Non PNS.

Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000.

Baru-baru ini Kemenag kembali menyalurkan BSU BLT Guru Madrasah non PNS sebesar Rp1,8 juta yang dimulai pada akhir November, atau awal Desember 2020.

Baca Juga: BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Adapun BSU BLT Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta itu bisa masuk laman simpatika.go.id untuk cek nama penerima.

Untuk lebih lanjut, berikut cara mengecek BSU BLT Guru Madrasah Non PNS sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta Kemenag Sudah Mulai Cair, Cek Penerima di simpatika.kemenag.go.id".

  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
  3. Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  4. Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  5. Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
  6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.
  7. Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Baca Juga: Cek Penerima BLT APB Rp1 Juta dengan Login apb.kemdikbud.go.id, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS.

  1. Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
  3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Tendik Non PNS

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x