KPK Dipersilahkan Gubernur DIY Untuk Memproses Kasus Dugaan Korupsi

- 24 November 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI KPK
ILUSTRASI KPK /ANTARA/

KEBUMEN TALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memproses kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Berproses saja lah, silakan saja," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 24 November 2020.

Senagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, mengenai kasus dugaan korupsi yang ada di wilayahnya itu, Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku tidak tahu menahu, kecuali mendapatkan informasi dari media massa.

Baca Juga: Penanahanan Kasus di PT DI, Diperpanjang KPK

"Kalau di koran yang mengajukan kan antarpemborong kalau tidak keliru ya yang di pengadilan, itu kalau di koran. Ya mungkin dari hasil itu, saya tidak tahu perkembangannya," kata dia.

Untuk diperiksa terkait proyek itu, mengenai para pejabat di lingkungan Pemda DIY yang telah dipanggil KPK, Sultan juga mengaku belum mendapatkan informasi.

"Yang diperiksa KPK siapa saja, saya juga enggak tahu. Itu kan urusan hukum," kata dia.

Baca Juga: KPK Gelar FGD, Berikut Penjelasannya!

Mantan Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi, secara terpisah, mengaku telah dimintai keterangan KPK.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x