KPK Dipersilahkan Gubernur DIY Untuk Memproses Kasus Dugaan Korupsi

- 24 November 2020, 20:25 WIB
ILUSTRASI KPK
ILUSTRASI KPK /ANTARA/

Pada Senin 23 November, Ia mengaku diperiksa KPK di Jakarta selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta itu.

"Saya kemarin juga ada undangan untuk dimintai keterangan. Saya menjelaskan tentang tugas fungsi pokok saya selaku pejabat pembuat komitmen. Saya secara detail menyampaikan itu karena terkait ketugasan kami dari di awal maupun di akhir," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa Pelapor Dirumahkan Rektor, Aliansi Mahasiswa Minta KPK Proses Laporan

Beberapa hal yang ia jelaskan sesuai dengan pertanyaan dari penyidik KPK, menurut dia, diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan spesifikasi, serta pembuatan rancangan kontrak sesuai dengan perundang-undangan.

"Saya maupun pokja (kelompok kerja), maupun penyedia barang dan jasa sudah melakukan sebagaimana mestinya. Sekali lagi selaku saya orang Yogya sudah membangun Yogya. Saya mohon doanya semoga ini semua bisa berakhir dengan baik untuk semua," kata Edy yang kini menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY ini.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa KPK telah memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang memakai APBD Tahun Anggaran 2016-2017.***

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah