Ternyata Digunakan Untuk Ini Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

26 Januari 2022, 17:21 WIB
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. /PMJ News/

KEBUMEN TALK - Temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ternyata digunakan sebagai rehabilitasi pecandu narkoba.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan proses penyelidikan terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Polri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan saat ini KPK hanya fokus untuk menangani kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Terbit.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Bidik 600 Awak Transportasi Massal di Tangerang

"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," kata Ali Fikri, Rabu 26 Januari 2022.

Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya menemukan kerangkeng manusia itu saat melakukan penggerebekan di rumah Terbit.

Namun, KPK tidak bisa mendalami sebab tidak masuk ke dalam kewenangannya.

Baca Juga: Melon Indonesia Jual Tiket MotoGP Mandalika, Ada Promo Juga Lho!

Meski begitu, KPK siap untuk membantu kepolisian ataupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.

"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," jelasnya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews.

Seperti diketahui, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler Demon Slayer Seasin 2 Episode 16: Duo Iblis Kakak Beradik Dikalahkan

Kerangkeng manusia itu tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah.

Adapun pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan ini dikabarkan tidak hanya dikurung selepas kerja, bahkan juga mendapatkan penyiksaan tak manusiawi serta tidak menerima gaji sepeserpun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Baca Juga: Catat Tanggalnya ! Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Telah Disepakati

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.

Pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Dewan Adat Dayak Minta Edy Mulyadi Diberi Hukum Adat

Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 25 Januari 2022.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler