Catat Tanggalnya ! Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Telah Disepakati

- 26 Januari 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/

KEBUMEN TALK- Pemerintah, DPR dan komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tanggal pemungutan suara untuk Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Keputusan tersebut diambil usai rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemerintah akhirnya menyepakati jadwal pemilihan umum ( Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadwal Pemilu 14 Februari 2024 telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Dewan Adat Dayak Minta Edy Mulyadi Diberi Hukum Adat

PKPU menyangkut tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami kira dari pemerintah sepakat pada 14 Februari. Itu akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 diselenggarakan pada bulan November 2024,” Ujar Mendagri, Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Tito Karnavian berharap Pemilu 2024 akan memberikan ruang pada bulan februari dan November jika terjadi dua kali perputaran pemilu.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat EmojiMix yang Viral di TikTok

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi rung yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” Ujar Tito Karnavian menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x