Penangkapan Residivis Pencurian Sepeda Motor dan Handphone di Lampung Barat

- 4 Juni 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor.
Ilustrasi pencurian motor. /

KEBUMEN TALK - Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polsek Sumberjaya, Lampung Barat, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor dan handphone.

Tersangka SB (47), yang merupakan warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30.

"Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut diringkus saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan," terang Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi pada Minggu, 2 Juni 2024.

SB atau Ujang ditangkap atas dugaan mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33).

Baca Juga: 25 Siswa SPN Polda Jateng Latihan Kerja di Polres Kebumen, Apa Saja yang Akan Dipelajari?

Pencurian tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tidur.

Korban menyadari pencurian tersebut ketika terbangun pada pukul 02.30 dan menemukan motornya yang diparkir di ruang tengah serta dua unit HP di meja kamar hilang.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka.

"Selain HP korban, dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Di antaranya tang besi, linggis, obeng, dan kunci leter Y berikut tiga mata kunci yang sudah dipipihkan," ungkap Iptu Riyadi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah