KPK: UU Ciptaker Permudah Usaha

28 November 2020, 15:13 WIB
ILUSTRASI ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker.* /ANTARA Foto/M Ibnu Chazar/

KEBUMEN TALK - Pemberlakuan UU Cipta Kerja bakal mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah, hal tersebut dinyatakan Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Berny A Subki.

"Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja," kata Berny Subki sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Sabtu, 28 November 2020.

Regulasi tersebut Berny memaparkan memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: UU Ciptaker, Pengamat: Disektor Pertambangan Memberikan Kepastian Lebih

Pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dirinya mengemukakan Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha impor.

Selanjutnya, ujar dia, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM. Selain RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.

Pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten merupakan kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Gelar Sidang Gugatan UU Ciptaker

Perizinan berusaha pada bidang PDSPKP Berny memaparkan, terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.

Ujar dia, turunan dari perizinan itu, ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi pelaku usaha yang melakukan pemasukan hasil perikanan, sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia wajib dan kewenangan perizinan berusaha.

"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," ujarnya.

Baca Juga: Menjadi Pembicara Dalam APEC CEO, Jokowi Beberkan Manfaat UU Ciptaker

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyambut positif regulasi yang memudahkan proses berusaha di sektor kelautan dan perikanan tersebut.

Menurut Budhi Wibowo, terbitnya UU Cipta Kerja lebih menciptakan rasa tenang bagi pelaku usaha dengan mengutamakan sanksi administrasi.

"Sangat disambut baik oleh para pengusaha, bagaimanapun juga sanksi pidana sangat menakutkan," kata Budhi.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler