Menjadi Pembicara Dalam APEC CEO, Jokowi Beberkan Manfaat UU Ciptaker

- 19 November 2020, 14:32 WIB
Presiden Jokowi .
Presiden Jokowi . /BPMI Setpres/Kris

KEBUMEN TALK - 6 manfaat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di hadapan peserta pertemuan APEC CEO Dialogues 2020, disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden Jokowi.

Hal tersebut, disampaikan pada saat menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ahmad Saufi: Adanya Sertifikasi Kompetensi, Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi Leih Percaya Diri

Dengan UU Cipta Kerja, menurut Presiden, dapat menjadikan persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi dan cukup dengan pendaftaran saja.

"Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS)," tutur Presiden.

Kegiatan usahan dan berinvestasi makin dipermudah dan pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum, menurut Jokowi, merupakan manfaat ketiga.

Baca Juga: Mahasiswa Pelapor Dirumahkan Rektor, Aliansi Mahasiswa Minta KPK Proses Laporan

"Pengurusan paten, merek, juga dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," ungkap Presiden.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah