Lebaran Sebentar Lagi, Bagaimana Hukumnya Memberi Hadiah Pada Orang Lain?

- 10 April 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi penukaran uang rupiah baru untuk lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi penukaran uang rupiah baru untuk lebaran Idul Fitri. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

KEBUMEN TALK - Bagaimana hukumnya memberi hadiah, apalagi hadiah ketika hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Simak penjelasannya di bawah ini.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa hadis yang bisa menjadi dasar untuk melakukan kegiatan memberi hadiah kepada orang lain.

Berikut ini alasan, dasar dan hadis memberi hadiah kepada orang lain yang bisa menjadi referensi bagi Anda.

Baca Juga: Baca Prediksi Spoiler Anime Spy X Family episode 2 - Pertemuan Antara Loid Forger dan Yor Forger


▫ Al Hafizh Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyatakan :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَنَدَبَ أُمَّتَهُ إِلَيْهَا وَفِيهِ الْأُسْوَةُ الْحَسَنَةُ بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ فَضْلِ الْهَدِيَّةِ مَعَ اتِّبَاعِ السُّنَّةِ أَنَّهَا تُورِثُ الْمَوَدَّةَ وَتُذْهِبُ الْعَدَاوَةَ

*"Rasulullah ﷺ biasa menerima hadiah. Beliau juga menganjurkan umatnya untuk gemar memberi hadiah. Dan dalam hal ini, layak kita mengambil contoh teladan beliau. Di antara keutamaan hadiah -di samping mengikuti sunnah nabi-; dia akan melahirkan rasa cinta serta bisa melenyapkan permusuhan." (At-Tamhid, XXI/18)

Baca Juga: Mudik 2022 Dibolehkan, Akan Ada Situasi Emergency di Jalanan Simak Penjelasannya!

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallhu 'alaihi wasallam bersabda :

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x