KEBUMEN TALK - Mudik yang dibolehkan oleh pemerintah akan memunculkan salah satunya situasi emergency, simak penjelasannya di bawah ini.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan masyarakat Indonesia mudik Lebaran 2022.
Sejumlah aturan pun telah diterbitkan agar masyarakat tetap mematuhi sekaligus menerapkan protokol kesehatan saat berpulang ke kampung halaman.
Baca Juga: Kunci Kemenangan PSG 6-1 Clermont Foot, Berikut Rating Pemain Tim Raksasa PSG Liga PrancisTahun 2022
Salah satunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menerapkan protokol kesehatan.
Korlantas Polri sampai sekarang masih terus berupaya mengantisipasi kemacetan menjelang libur Lebaran 1443 Hijiriah. Seperti, di rest area di jalan bebas hambatan (tol).
"Titik-titik potensi kemacetan tetap ada di ruas jalur arteri atau nasional, tol dan wisata. Namun demikian Polri sudah menyiapkan skema cara bertindaknya," terang Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri Eddy Djunaedi kepada wartawan dilansir dari Pmjnews.com.
"Untuk rest area kita siapkan cara bertindak buka tutup dan contra flow, selebihnya tertuang di SE ya," katanya lagi.