KEBUMEN TALK - Untuk mencegah penyebarluasan COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen melakukan pembatasan layanan pendampingan/ konsultasi tatap muka di loket DPMPTSP Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembatasan layanan ini tertuang dalam Surat Surat Edaran Kepala DPMPTSP Tanggal 11 November 2020 Nomor 975/105 tentang Layananan Online dan Pembatasan Layanan Pendampingan/Konsultasi Tatap Muka di Loket DPMPTSP Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen.
Dasar dilakukannya pembatasan layanan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Ganjar: Semua Harus Siap Siaga, Semua Skenario Gusti Allah
Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Lalu diatur juga dalam Perbup Kebumen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Mal Pelayanan Publik serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di Kabupaten Kebumen.
Untuk pelayanan perizinan dan non perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Kebumen dilakukan secara online.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Bahas Persoalan Rutan dan Lapas, Ini Penjelasannya!
Untuk perizinan berusaha, masyarakat bisa mengakses melalui www.oss.go.id. Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dilakukan melalui www. simbg.pu.go.id.