Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai Garuda
KPU Kabupaten Kebumen menerima pengajuan Bakal Calon (Balon) DPRD Kabupaten Kebumen menyusul penetapan tanggal 14 Mei 2023 lalu.
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kebumen untuk Pemilu 2024, Jumat 19 Mei 2023 di Kantor KPU Kebumen.
Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Garuda Kabupaten Kebumen, Maikun didampingi oleh sekretaris partai, Suwardi dan Bendahara merangkap LO partai, Solechan pada pukul 14.30 WIB.
kpuBaca Juga: Siap-Siap! KPU Kebumen Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Disabilitas Boleh Daftar, Cek Syaratnya
Sebagai informasi, pendaftaran ini dilakukan menyusul Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023.
Tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Tim Partai Garuda diterima langsung oleh Ketua KPU Kebumen, Yulianto S.Kom, M.Kom didampingi oleh Anggota KPU Kebumen Solahudin ST dan Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT.
Baca Juga: Waduh! Ada ASN dan Kades di Kebumen Tercatat jadi Anggota Parpol, Ini yang Akan Dilakukan KPU
Selanjutnya akan mengikuti berbagai tahapan lainnya seperti dilakukan verifikasi dokumen oleh Tim Verifikasi KPU Kebumen seperti Balon terdaftar sebelumnya berjumlah 719 orang.