Waduh! Ada ASN dan Kades di Kebumen Tercatat jadi Anggota Parpol, Ini yang Akan Dilakukan KPU

- 23 September 2022, 19:47 WIB
KPU Kebumen mendapati ASN dan Kades menjadi anggota parpol calon peserta Pemilu 2024
KPU Kebumen mendapati ASN dan Kades menjadi anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 /Sudarno Ahmad Nashori/KebumenTalk

KEBUMEN TALK - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Kebumen namanya tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).

Hal itu berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diinput oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Padahal ASN dan Kepala Desa masuk dalam kategori profesi yang dilarang menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Innalillahi, Warga Kebumen yang Hanyut di Pantai Kaibon Ditemukan Meninggal 10 KM dari TKP, Ini Lokasinya

Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, mengatakan temuan itu setelah KPU Kebumen melakukan verifikasi administrasi.

"Otomatis dinyatakan MBS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Danang Munandar, pada Rakor verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu KPU Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen, Jumat, 23 September 2022.

Parpol diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Agar anggota parpol tersebut memenuhi syarat.

Maka diminta membuat surat pernyataan disertai lampiran surat pemberhentian atau pensiun dari ASN atau kepala desa.

Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga di Kebumen, Polisi: Diduga Sengaja Dibuang

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah