KEBUMEN TALK - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Kebumen namanya tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).
Hal itu berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diinput oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Padahal ASN dan Kepala Desa masuk dalam kategori profesi yang dilarang menjadi anggota parpol.
Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, mengatakan temuan itu setelah KPU Kebumen melakukan verifikasi administrasi.
"Otomatis dinyatakan MBS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Danang Munandar, pada Rakor verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu KPU Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen, Jumat, 23 September 2022.
Parpol diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Agar anggota parpol tersebut memenuhi syarat.
Maka diminta membuat surat pernyataan disertai lampiran surat pemberhentian atau pensiun dari ASN atau kepala desa.
Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga di Kebumen, Polisi: Diduga Sengaja Dibuang