Baru 9 dari 14 Parpol yang Sudah Daftar ke KPU Dokumennya Dinyatakan Lengkap, Ini Daftarnya

- 7 Agustus 2022, 18:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

KEBUMEN TALK - Hingga Minggu, 7 Agustus 2022, sebanyak 14 partai politik telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

Parpol yang telah mendaftar ke KPU yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi.

Baca Juga: Informasi Pemadaman Listrik di Kebumen Hari Ini Senin 8 Agustus 2022, Ini Wilayah yang Terdampak

Kemudian, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, Pandai, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Selanjutnya, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi Koln vs Schalke, Pratinjau, Berita Tim, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Lainnya Bundesliga 2022

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x