9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Pahlawan, Bupati Bareng Forkompimda Jalan Kaki dari Pendopo
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Namun demikian, Agus belum dapat memastikan tanggal pendaftarannya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Ini Daftar UMK Kebumen Selama 5 Tahun Terakhir Sejak 2018
Sebab, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen PPK, PPS maupun KPPS.
"Kita masih tunggu juknisnya," pungkasnya.***