Siap-Siap! KPU Kebumen Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Disabilitas Boleh Daftar, Cek Syaratnya

- 11 November 2022, 19:02 WIB
KPU Kebumen meggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024
KPU Kebumen meggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024 /Sudarno Ahmad Nashori/KebumenTalk

KEBUMEN TALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan segera membuka pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 11 November 2022, Ini Rincian Lengkap untuk Antam dan UBS

Yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Selain itu, KPU Kebumen juga memberikan kesempatan penyandang disabilitas untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu pada Badan Ad Hoc tersebut.

Anggota KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara. Termasuk kepada penyandang disabilitas.

"Disabilitas boleh mendaftar yang tidak menghambat kinerja. Semua punya kesempatan yang sama," kata Agus, pada Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024, di Hotel Candisari Karanganyar, Kebumen, Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Purwokerto Hari Ini Jumat 11 November 2022, Cek Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga: Belum Ditetapkan, UMK Kebumen 2023 Diperkiraan Bakal Naik Jadi Segini

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Pahlawan, Bupati Bareng Forkompimda Jalan Kaki dari Pendopo

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Namun demikian, Agus belum dapat memastikan tanggal pendaftarannya.

Baca Juga: Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Ini Daftar UMK Kebumen Selama 5 Tahun Terakhir Sejak 2018

Sebab, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen PPK, PPS maupun KPPS.

"Kita masih tunggu juknisnya," pungkasnya.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah