Siap-Siap! KPU Kebumen Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Disabilitas Boleh Daftar, Cek Syaratnya

- 11 November 2022, 19:02 WIB
KPU Kebumen meggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024
KPU Kebumen meggelar Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024 /Sudarno Ahmad Nashori/KebumenTalk

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga: Belum Ditetapkan, UMK Kebumen 2023 Diperkiraan Bakal Naik Jadi Segini

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah