KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 berdampak kepada segala sektor penting di Indonesia.
Pemerintah melakukan berbagai penyaluran bantuan kepada masyararakt yang terdampak Covid-19.
Baru-baru ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) tunai BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Buruan Klaim Token Listrik Gratis Periode Desember Sebelum Terlambat
BST Rp 300 ribu ini merupakan program yang diberikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Diketahui, penyaluran BST tersebut akan berlanjut hingga Desember 2020 untuk tahap 9.
Adapun syarat yang harus dipwnuhi terlebih dahulu bagi KPM yang ingin mendapatkan BST Rp300 ribu itu.
Baca Juga: Ternyata Begini, Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah Rp 1,8 Juta dari Kemenag
Berikut syaratnya sebagaimana diberitakan FixIndonesia.com sebelumnya dalam artikel "Simak! Ini 6 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu dari Kemensos".